Poin putusan tiga adalah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan kepada Teradu II Handamin terhitung sejak putusan ini dibacakan.
"Empat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Lima, memerintahkan Kepala Sekretariat Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.
Terakhir, DKPP RI memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalil Pengadu sebagaimana disebutkan dalam formulir pengaduan pada sidang pemeriksaan dibantah oleh para Teradu. Menurut Yunan (Teradu I), tidak ada perjanjian apa pun antara dirinya dengan Pengadu pada 29 Januari 2024.
“Pengadu bukan mau berkonsultasi tapi berusaha untuk meminta bantuan kepada saya dalam hal mencarikan suara, di situ saya langsung menolak karena sudah tidak sesuai dengan kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu” ujar Yunan.
Load more