Lanjut Fitrayadi, reka ulang itu dilakukan untuk mencocokan keterangan kedua pelaku dan kronologi pembunuhan berencana yang mereka lakukan agar sesuai dengan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian.
"Semua sudah berlangsung dan berjalan lancar," tambahnya.
Dalam rekonstruksi itu, tambah Fitrayadi, tidak ada fakta baru yang ditemukan dan semua berlangsung seperti apa yang disampaikan kedua pelaku.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada awal April 2024 lalu dimana kedua pelaku sempat merekayasa jika mertuanya tewas karena dibegal di Jalan Madusila, Kecamatan Poasia. Namun belakangan terungkap, jika korban meninggal akibat dibunuh oleh dua pelaku tersebut.
Load more