"Tersangka ini juga mendapat bayaran yang sama untuk setiap situs judi online yang meng-endorse. Keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka," jelas Bayu.
Bayu menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli Siber demi memberantas judi online. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah merekomendasikan pemblokiran 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulawesi Selatan kepada Kemenkominfo.
"Dari hasil patroli Siber, kita temukan ada 180 situs judi online yang kerap digunakan. Kita sudah rekomendasikan ke Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran," ucap Bayu. (wsn/frd)
Load more