Kini belasan remaja itu telah diberada di Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Disini kami juga menghimbau kepada para orangtua agar selalu menjaga anak-anaknya untuk tidak melakukan tindak pidana dan mari melakukan hal positif termasuk bersama-sama menjaga Kamtibmas Kota Kendari apalagi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi agar nantinya bisa berjalan aman dan sejuk,” pungkas Fitra. (emr/frd)
Load more