Kendari, tvOnenews.com - Anggota Satreskrim Polresta Kendari meringkus 12 remaja yang kedapatan hendak melakukan tawuran di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/7/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan para pemuda itu diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan ulah mereka.
“Kami menerima informasi dari salah satu warga di sekitar bahwa adanya sekelompok remaja berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, kelompok remaja itu sedang menunggu kelompok lain namun lawannya tak kunjung datang dengan menguasai beberapa jenis senjata tajam.
“Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan mereka dan ternyata sebagian dari kelompok ini membawa senjata tajam berbagai jenis diantaranya sebilah parang, sebuah gosir atau golok sisir, pisau dan mata busur,” bebernya.
Dari hasil pendataan, 12 remaja yang diamankan tersebut 5 diantaranya merupakan pelajar SMA, sementara sebagian lainnya merupakan pengangguran dan beberapa orang sudah bekerja sebagai wiraswasta.
Mereka masing-masing berinisial TDW (21), ALM (20), ZA (16), AM (19), RS (17), IS (19), IS (16), MKK (16), MA (20), ES (18), ZF (20) dan LD.AH (16).
Kini belasan remaja itu telah diberada di Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Disini kami juga menghimbau kepada para orangtua agar selalu menjaga anak-anaknya untuk tidak melakukan tindak pidana dan mari melakukan hal positif termasuk bersama-sama menjaga Kamtibmas Kota Kendari apalagi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi agar nantinya bisa berjalan aman dan sejuk,” pungkas Fitra. (emr/frd)
Load more