Seiring berjalannya waktu, sang pemilik lahan akhirnya muncul dan hendak menjual lahan kosong yang berada di area belakang masjid.
"Ini kan tanah kosong di belakang. Mengatakan itu mau dijual, waktu itu Rp 2,5 miliar. Sudah banyak yang tawar," ungkapnya.
Hingga akhirnya pemilik lahan memberitahu pengurus masjid bahwa lokasi lahan masjid juga bakal akan dijual. Namun, pemilik lahan saat itu mengungkapkan bahwa jika ada hendak membeli, nama Masjid Fatimah Umar tidak dirubah.
"Jadi sudah, kita datang ke rumahnya ibu ini mau diurus tiba-tiba ada satu poin menurut ibu itu nama (Masjid) ini jangan dirubah. Kata yang mau beli, namanya dibeli terserah pembelinya, akhirnya kemudian batal (dijual)," bebernya.
Belakangan waktu, pemilik lahan pun rupanya tetap ingin menjual lahan masjid. Hingga akhirnya memasang spanduk di area Masjid Fatimah Umar.
"Belakangan, karena pemilik sudah berulang kali mau menjual, datanglah memasang spanduk bahwa ini mau dijual," ucapnya.
Ismail menjelaskan, alasan pemilik ingin menjual lahan lokasi berdirinya Masjid Fatimah Umar lantaran hendak membangun pondok pesantren di Jakarta.
Load more