Maros, tvOnenews.com - Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas kelas IIB Kabupaten Maros, berinisial AD (22) dimasukkan ke sel isolasi usai ketahuan mengirim pesan mesra melalui handphone ke wanita bersuami berinisial RN.
"Kami dapat informasi terjadi komunikasi atau hubungan yang intens antara salah seorang narapidana berinisial AD dengan wanita berinisial RN berstatus istri dari seseorang.," ujar Kalapas Maros, Ali Imran, Rabu (17/7/24).
Kasus tersebut bermula saat AD berkenalan dengan RN yang mengunjungi kerabatnya di Lapas Maros pada Mei lalu. Suami RN yang curiga lalu mendapati pesan mesra istrinya dengan napi itu melalui media sosial dan melaporkan kejadian itu ke Lapas Maros pada Sabtu (13/7).
"Pengakuan AD dia tahu statusnya janda dua orang anak, jadi mungkin dia lanjutkan hubungan itu tanpa dia tahu itu istri dari orang," ungkap Imran.
Imran melanjutkan, saat berada di dalam warung telekomunikasi (wartel), AD memberikan akun Instagramnya ke RN. Dari situlah mereka kemudian aktif berkomunikasi.
"Dia manfaatkan fasilitas komunikasi dengan keluarga, dia manfaatkan itu," tuturnya.
Setelah mendapatkan laporan dari suami RN, pihak Lapas Maros melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas. AD dihukum dengan dipindahkan ke sel isolasi.
"Sementara proses isolasi kami akan lakukan pemeriksaan bertahap," terang Imran.
Selain sanksi isolasi, Imran menuturkan AD juga terancam diberikan hukuman terkait pencabutan haknya untuk mendapatkan masa pemotongan hukuman.
"Selanjutnya kami akan proses hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pencabutan hak-hak yang akan menjadi hak narapidana tersebut," pungkasnya.(wsn/frd)
Load more