"Hasil pertemuan tadi sementara kita masih menunggu beberapa ahli waris lagi membuat kesepakatan baru, nantinya kesepakatan ahli waris ini akan kita sampaikan ke Pemerintah Kota seperti apa kesepakatannya. Karena pada proses hukum ini sudah akhir di pengadilan MA," kata Munir kepada awak media, Rabu (17/7/2024) siang.
Kata Munir, saat ini proses hukum polemik sengketa lahan di SD Pajjaiang masih tengah bergulir di MA. Pemkot Makassar saat ini mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus tersebut.
"Kita sudah tau lahan ini sudah dimenangkan (ahli waris) melalui putusan MA. Melakukan PK itu, berarti melakukan upaya hukum kembali yang tentunya Pemkot mempunyai bukti baru, tetapi kita belum tau apakah Pemkot sudah melakukan PK, kita belum tau ada bukti," bebernya.
Munir menyebut, pihaknya bakal tetap memasang spanduk bahkan menyegel sekolah tersebut jika Pemkot Makassar tidak mempunyai itikad baik.
Load more