Makassar, tvOnenews.com - Polemik penyegelan Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), rupanya belum menuai titik terang.
Sekolah yang berdiri sejak puluhan tahun itu kembali disegel oleh pihak ahli waris hingga mengakibatkan puluhan siswa tidak bisa melakukan aktifitas belajar.
Penyegelan dilakukan ahli waris sejak Selasa (16/7/2024) hingga pada Rabu (17/7/2024). Sekedar diketahui juga, penyegelan sekolah ini juga pernah dilakukan oleh ahli waris pada Desember 2023 lalu.
Diketahui, lahan tersebut merupakan milik almarhum Badjida Bin Koi yang kini diwariskan kepada keturunannya. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1021 K/Pdt/2020 tanggal 3 Juni 2020 berdasarkan Persil 45 D II Kohir 460 C1.
Sekolah tersebut disegel oleh massa dan ahli waris menggunakan spanduk serta menggembok pagar sekolah. Mereka menuntut agar pemerintah kota (Pemkot) Makassar segera membayarkan lahan tersebut sesuai dengan putusan MA.
Ahli waris lahan ini telah memperjuangkan hak miliknya selama 7 tahun terakhir.
Kuasa hukum ahli waris yakni Munir Mangkana mengatakan, pihaknya bakal tetap melakukan penyegelan sampai pihak Pemkot Makassar menyelesaikan sesuai putusan MA.
"Hasil pertemuan tadi sementara kita masih menunggu beberapa ahli waris lagi membuat kesepakatan baru, nantinya kesepakatan ahli waris ini akan kita sampaikan ke Pemerintah Kota seperti apa kesepakatannya. Karena pada proses hukum ini sudah akhir di pengadilan MA," kata Munir kepada awak media, Rabu (17/7/2024) siang.
Kata Munir, saat ini proses hukum polemik sengketa lahan di SD Pajjaiang masih tengah bergulir di MA. Pemkot Makassar saat ini mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus tersebut.
"Kita sudah tau lahan ini sudah dimenangkan (ahli waris) melalui putusan MA. Melakukan PK itu, berarti melakukan upaya hukum kembali yang tentunya Pemkot mempunyai bukti baru, tetapi kita belum tau apakah Pemkot sudah melakukan PK, kita belum tau ada bukti," bebernya.
Munir menyebut, pihaknya bakal tetap memasang spanduk bahkan menyegel sekolah tersebut jika Pemkot Makassar tidak mempunyai itikad baik.
"Kami sudah banyak memberikan (kompensasi) kepada Pemkot menempati tempat itu, tapi ingat dong sudah ada putusan MA yang mengikat bahwa kepemilikan tempat itu ada pada ahli waris. Kami tetap pasang itu (spanduk) sambil menunggu hasil diskusi para ahli waris, kalau memang tidak ada niat baik dari Pemkot kami akan tutup," ucapnya.
Munir menjelaskan, nilai yang harus dibayarkan pihak Pemkot Makassar sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai kurang lebih Rp 14 Miliyar.
"Putusan MA itu menyebutkan agar (Pemkot Makassar) segera membayar ke ahli waris, bukan mengosongkan, kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Total kurang lebih Rp 14 Miliar," tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim meminta agar pihak ahli waris tetap membuka sekolah guna proses belajar mengajar tetap berjalan.
"Tadi kami sampaikan kesepakatan tadi bahwa kami meminta tetap proses belajar mengajar tetap berjalan, menunggu putusan PK. Pemerintah kota tidak mungkin melakukan sesuatu kalau masih ada prosedur yang belum selesai," ungkapnya.
Diketahui Sd Inpres Pajayyaiang telah 2 hari disegel oleh pemilik lahan yang mengakibatkan ratusan siswa sekolah dasar tidak dapat menjalankan proses belajar mengajar.(ary/frr)
Load more