"Kami sudah mendengarkan apa persoalan sebenernya meskipun melalui kuasa hukum Raja Gowa ke-38," sebutnya.
Dalam aksinya, Andi Aas dan beberapa mahasiswa dan pemuda menyatakan tuntutan dihadapan kuasa hukum Andi Kumala Ijo Raja Gowa ke-38.
"Isi tuntutan yang kita bawa itu bagaimana pencabutan peraturan Pemda terkait lembaga adat, sehingga kemudian lembaga adat di tanah Sulawesi ini terkhusus di Gowa ini untuk kemudian terjaga dan terlestarikan," pungkasnya.
"Apalagi adanya dikatakan bahwa tidak mendapatkan kunci brankas. Kami menilai itu ada kelalaian yang sangat besar karena ini kediaman adalah kediaman raja kenapa dia tidak mendapatkan kunci sama sekali ini yang menjadi pertanyaan besar kemana kemudian kita selaku mahasiswa dan Pemda ingin terus melestarikan budaya dari nenek leluhur kita," sambungnya.
Menanggapi aksi puluhan pemuda dan mahasiswa, Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa angkat bicara.
Terkait keberadaan kunci brankas benda pusaka kerajaan Gowa di atas istana Balla Lompoa, Wawan Nur Rewa mengungkap jika keberadaan kunci tersebut tidak di ketahui keberadaannya oleh raja Gowa.
"Saya menjawab bahwa terkait dengan tuntutan saudara bahwa apa yang menjadi kehadiran kunci yang tidak ditemukan sampai hari ini, kemudian raja Gowa tidak mengetahui dan melihat bahwa dimana kunci tersebut."kata Wawan kepada sejumlah awak media.
Load more