Mamuju, tvOnenews.com - Kelulusan seorang Calon Siswa (Casis) Bintara Polisi asal Kabupaten Mamuju dibatalkan oleh pihak Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang sudah siap diberangkatkan ke Sekolah Polisi Nasional (SPN) Meikata.
"Saya Al Fajrin saya anak yang digugurkan sebagai Casis Bintara Polri yang digugurkan 1 hari menjelang diberangkatkan ke pendidikan saya tidak menyalahkan siapa siapa. Yangbjadi pertanyaan kenapa kasus pada saat masih dibawah umur yang penyebab saya digugurkan," caption yang diunggah dalam akun facebook milik Dina Astuti.
Korban digugurkan menjadi Casis Bintara Polisi padahal lulus sebagai masuk dalam ranking 62 besar dari 215 Casis Bintara Polisi yang lulus dan sudah diberangkatkan.
"Sebagi orang tua saya bingung karena anak saya pada saat mengurus SKCK tidak ada catatan masalah kriminal. Baru setelah mau diberangkatkan pergi pendidikan baru ada muncul masalah," ungkap Basri, orang tua Al Fajrin, yang dihubungi wartawan via telepon, Jumat (19/7/2024).
Basri, menambahkan, kasus yang membuat korban dibatalkan lulus jadi Casis Bintara Polisi akibat kasus lama. Dalam kasus kriminal tersebut korban tidak diproses, yang diproses hanyalah kakak korban.
"Kasus yang membuat anak saya dibatalkan kelulusannya, terjadi pada tahun 2021 lalu. Waktu itu terjadi gempa, korban dengan 2 rekannya mengambil rokok di Indomaret, mereka ditangkap polisi. Korban masih dibawah umur sehingga korban tidak diproses sedangkan yng diproses kakak korban dan sudah dihukum selama 2 tahun," jelas Basri.
Lanjut, Basri, dia tidak mempersoalkan dibatalkannya kelulusan anaknya jadi Casis Bintara Polisi namun dia menyayangkan kenapa bukan dari awal saat pengurusan SKCK korban ditolak.
"Saya sebagai orang tua sangat menyayangkan nanti setelah lulus tes baru anak saya dibatalkan ke lulusannya jadi Casis Bintara Polri," sedih Basri.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol, Slamet Wqhyudi, yang dikonfirmasi wartawan media ini, membenarkan adanya Casis Bintara Polri yang dibatalkan kelulusannya pada saat mau diberangkatkan ke SPN Meikatta
"Casis Bintara yang dibatalkan kelulusannya tersebut karena terlibat kasus kriminal 2 kali yakni pada tahun 2019 dengan tahun 2021," ungkap Slamet Wahyudi, yang dihubungi via telepon. (gki./frfd))
Load more