"Dari keterangan P itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain atas nama HN alias N, kemudian diamankan," ungkapnya.
Setelah mengamankan perempuan tersebut, pihak kepolisian kemudian mendapatkan informasi bahwa barang haram lainnya disembunyikan di salah satu wilayah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Sehingga anggota kemudian ke sana.
"Di Kabupaten Kepulauan Selayar barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan kaleng. Barang itu diamankan Jumat 19 Juli 2024 kemarin," ujarnya.
Dari perhitungan setelah semua brang bukti disita. Pihaknya menyebut bahwa total barang haram jenis sabu tersebut ada sebanyak 6,795 kilogram. Saat ini barang dan pelaku berada di Polres Pelabuhan Makassar.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati.
(ads/asm)
Load more