Keduanya melanggar pasal 127 tentang undang-undang narkotika. Aipda Amran dijatuhi pidana 10 bulan penjara dan dipecat dari institusi Polri.
Kemudian Brigpol Muhammad Yusuf dipidana 1 tahun 3 bulan dan dipecat dari institusi Polri.
Kapolres Sidrap, menyebut pemberhentian tidak dengan terhormat adalah suatu kewajiban institusi Polri kepada personil yang tidak mampu berdinas lagi atau melanggar.
"Tentunya ini bukan suatu kebanggan untuk memberhentikan anggota kita dari kesatuan. Akan tetapi hal ini adalah kewajiban Polri untuk memecat anggotanya yang melanggar," tutupnya.
(rdr/asm)
Load more