Makassar, tvOnenews.com - Tim Cyber Polda Jabar bersama dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap lima pelaku penipuan online senilai Rp200 juta.
Panit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKP Reno Dwijayanto, mengatakan bahwa penangkapan terhadap lima orang tersebut setelah menerima laporan dari korban.
"Kami periksa beberapa saksi dimana keterangan mengarah ke wilayah Sulawesi Selatan," katanya, Senin (22/7/2024).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan mengetahui bahwa lokasi atau tempat lima penipu tersebut berada di Kabupaten Sidrap.
"Alhamdulillah karena diberikan kemudahan kami mengamankan sejumlah lima orang (pelaku)," ujarnya.
Dalam aksinya, para pelaku tersebut memasarkan celana di media sosial. Melihat hal tersebut korban tertarik sehingga menghubungi admin akun media sosial itu dan terjalinlah komunikasi.
"Dari akun itu terjadi komunikasi antara korban," ungkapnya.
Load more