Setelah mendapatkan nomor korban, empat hari berselang pelaku menghubungi korban dengan mengatasnamakan Bea Cukai. Mereka mengatakan barang pesanannya tertahan di Bea Cukai.
"Sehingga korban mentransferkan sejumlah uang secara terus menerus sehingga korban mengalirkan uangnya kepada pelaku," ungkapnya lagi.
Setelah mengirimkan uang awal sebesar Rp272 ribu. Para pelaku terus meminta uang kepada korban hingga mencapai Rp221 juta. Merasa ditipu korban pun akhirnya melaporkan hal itu ke Polda Jabar.
Saat ini ke lima pelaku penipuan online tersebut dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Jadi dari awalnya laporan itu kami analisis sehingga kami datang ke sini dan kami selesaikan," ujarnya.
(ary/asm)
Load more