Gowa, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2021.
Dua tersangka kasus korupsi tersebut yakni berinisial MB dan M.
MB merupakan Direktur CV Latebbe Group ditetapkan tersangka berdasarkan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 01 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024.
Sementara M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe Gruop ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 02 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024
Load more