Kajari menyebut, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, kerugian negara sekitar Rp 1.066.954.001.
"Kasus korupsi ini terungkap setelah adanya aduan dari Lembaga L-pace terkait dugaan korupsi yang dikerjakan oleh CV Latebbe grup," jelasnya.
Dalam laporan lembaga tersebut, kata M. Ihsan, diduga adanya indikasi korupsi terhadap pekerjaan jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021.
Pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021 ini tidak mencapai 100 persen pengerjaannya.
Load more