Menurut Kajari Gowa, masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024.
"Untuk tersangka MB dan M dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, untuk 20 hari kedepan," pungkasnya. (Itg/frd)
Load more