Gowa, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2021.
Dua tersangka kasus korupsi tersebut yakni berinisial MB dan M.
MB merupakan Direktur CV Latebbe Group ditetapkan tersangka berdasarkan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 01 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024.
Sementara M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe Gruop ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 02 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024
"Kami menetapkan Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili, kedua tersangka yakni MB dan M," kata Kajari Gowa, M Ihsan, saat konfrensi pers di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (26/7/2024) dini hari.
Kajari Gowa M. Ihsan menuturkan jika penyidik telah menjemput tersangka MB di Kabupaten Pangkep setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan negeri Gowa.
Kajari Gowa membeberkan, jika Kasus pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bendungan Bili-bili ini dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp 7.933.559.664.
Kajari menyebut, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, kerugian negara sekitar Rp 1.066.954.001.
"Kasus korupsi ini terungkap setelah adanya aduan dari Lembaga L-pace terkait dugaan korupsi yang dikerjakan oleh CV Latebbe grup," jelasnya.
Dalam laporan lembaga tersebut, kata M. Ihsan, diduga adanya indikasi korupsi terhadap pekerjaan jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021.
Pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021 ini tidak mencapai 100 persen pengerjaannya.
"Kalau dilihat dari proses pengerjaan nya, hanya sampai 67 persen di 14 titik di Kabupaten Gowa," pungkas M. Ihsan.
Sehingga Kejari Gowa menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya ditemukan dua barang bukti.
"Adanya beberapa alat bukti, penyidik Kejari Gowa kemudian meningkatkan perkara tersebut ke penyedikan dan sudah ada hasil perhitungan negara dengan kerugian Rp 1,066 M," jelasnya
Menurut Kajari Gowa, masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024.
"Untuk tersangka MB dan M dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, untuk 20 hari kedepan," pungkasnya. (Itg/frd)
Load more