Mamuju, tvOnenews.com - Usut tuntas kasus perselingkuhan oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dusdikbud) Sulawesi Barat ( Sulbar) dengan istri orang, di salah satu perumahan di Mamuju, Satreskrim Polresta Mamuju, gelar olah tkp di rumah pelaku, Senin (29/7/2024).
"Olah tkp dilakukan oleh pihak Reskrim Polresta Mamuju, untuk mengungkap perselingkuhan oknum ASN Didikbud Sulbar dengan istri orang, yanh dilaporkan oleh suami pelaku" ungkap Kasi Humas Polresta, Upda Herman Basir.
Herman Basir, menambahkan, tindakan ini merupakan salah satu tindakan kepolisian yang dilakukan pihak Reskrim Polresta Mamuju untuk mencari alat bukti, atas laporan dari pelapor terhadap perbuatan dari kedua pelaku.
"Kedua pelaku tidak mengakui perbuatannya meskipun pelapor menangkap keduanya berada di dalam rumah salah seorang pelaku dan menginap di rumah tersebut" ujarnya.
Kedua pelaku juga tidak melakukan perbutan persinahan meskioun keduanya satu rumah di dalam.rumah milik pelaku di salah satu perumahan di Mamuju.
"Pihak penyidik saat ini juga sudah mengamankan hp miluk kedua pelaku. Kedua hp milik pelaku tersebut akan di kloning dan kalau ada foto atau video keduanya di dalam hp maka foto atau video tersebut akan dijadikan alat bukti," jelas Herman Basir pada wartawan.
Laniut Herman Basir, pihak penyidik akan berupaya untuk membuktikan laporan perzinahan yang dilakukan oleh pelaku dan yang dilaporkan oleh pelapor
"Saat ini penyidik akan terus berupaya untuk mencari alat bukti agar kedua pelaku yang diduga melakukan perbuatan perzinahan dapat dinaikan statusnya jadi tersangka," tuturnya.
Berirta terkait, oknum ASN di jajaran Dinas Pendidikan Pemprov Sulbar selingkuh dengan istri orang di dalam perumahan di Mamuju, digerebek oleh suami pelaku, Selasa (23/7’2024). Keduq pelaku di laporkan di polisi.
“Kasus dugaan perselingkuhan antara keduanya sudah lama diintai dan pada pagi hari tadi tertangkap basah oleh suami dan saudara laki-laki NV di rumah BTN oknum S tersebut,” ungkap Nas orang tua pelaku yang ditemui di Polresta Mamuju.
(gki)
Load more