"Saya maunya kasus itu lanjut, dan pelaku ditahan dan diproses secara hukum," tutupnya.
Sementara itu Kapolsek Tompobulu yang dikonfirmasi terkait penangguhan penahanan terduga pelaku pencurian Emas 40 gram, uang Rp. 30 juta dan alat pertukangan di toko milik Basri Daeng Sirua mengungkap jika masa tahanan pelaku sudah lewat.
"Yang bilang dibebaskan siapa, karena sudah lewat masa tahanannya, sembari menunggu P21 dari kejaksaan. Bukan dibebaskan namanya itu, kalau dibebaskan berarti ada pencabutan, selagi korban tidak mencabut laporannya tidak bisa dibebaskan karena itu adalah tindak pidana murni," ungkap Iptu Sainuddin Rate.
"Sekarang dia tahap penangguhan untuk menunggu proses tahap keduanya penyerahan ke kejaksaan, jadi pelaku tidak bisa bebas," sambungnya.
Lanjut Kapolsek, ia mengatakan kalau pelaku dilepas harusnya ada pelapor.
"Itu kalau dilepas, harus ada pelapor. Yang penting disampaikan sama kejaksaannya, Dia statusnya sekarang itu kan sudah P21 dari kejaksaan, kalau sudah adami keluar diambil tahap dua sama kejaksaan, bukan berkeliaran," ujarnya.
Iptu Sainuddin Rate juga membantah jika pelaku tidak pernah ditahan. "Sekarang ditunggu tinggal tahap duanya nanti kejaksaan yang ambil alih perkaranya sudah selesai diperiksa," jelasnya.
Load more