Gowa, tvOnenews.com - Kepolisian Polsek Tompobulu Polres Gowa menanggapi korban yang kecewa terhadap kepolisian yang diduga membebaskan pelaku pencurian di rumah yang menggasak emas dan juga uang puluhan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Tompobulu, Aipda Ramli yang di konfirmasi terkait bebasnya pelaku pencurian emas di salah satu toko bahan bangunan di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa pada 14 Maret 2024 lalu mengungkap jika pelaku tidak dibebaskan.
"Yang bilang dibebaskan siapa? bukan dibebaskan namanya itu, kalau dibebaskan berarti ada pencabutan, semasih korban tidak mencabut laporannya tidak bisa di bebaskan, karena itu tindak pidana murni,” jelas Aipda Ramli, Rabu (31/7/2024).
"Status pelaku sekarang itu menunggu tahap p21 dari kejaksaan, kalau sudah Adami keluar diambil mi tahap dua sama kejaksaan, bukan berkeliaran," sambungnya.
Mengenai penahanan pelaku, kata Pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Tompobulu, sebelumnya pelaku ditahan di Polsek Somba Opu setelah itu ke Polsek Tompobulu.
Load more