Makassar, tvOnenews.com - Polrestabes Makassar membangun tugu yang tersusun dari knalpot brong hasil sitaan selama setahun terakhir. Proses pembangunan tugu berbentuk ikan itu dikerjakan selama sebulan dengan bahan 5058 buah knalpot brong.
Tugu yang dibangun di area Pos Lalu Lintas perempatan Jalan AP Pettarani - Urip Sumiharjo ini diresmikan bersama oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya, dan Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Rabu (31/7/2024).
“Penindakan terhadap knalpot brong ini menjadi salah satu target kita untuk tertib lalu lintas karena tidak hanya melanggar aturan tetapi juga meresahkan masyarakat. Makanya kita buatkan (tugu) seperti ini untuk meningkatkan masyarakat,” kata Mokhamad Ngajib usai peresmian.
Dia melanjutkan, pembangunan tugu knalpot brong di Jalan AP Pettarani bukan tanpa alasannya. Menurut Ngajib, jalan ini salah satu titik buta pengawasan dengan jumlah pengendara yang tinggi.
“Di sini juga marak anak muda memakai knalpot brong yang dipakai balap liar,” jelasnya.
Tugu serupa juga telah dibangun di tempat itu. Bedanya tugu yang baru dibangun dengan tinggi kurang lebih 6 meter. Model bangunnnya juga berbeda, jika sebelumnya ikon kepala orang yang menutup telinga dengan 21 potongan knalpot brong.
Sementara itu, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengaku bangga dengan hadirnya tugu tersebut. “Jadi ini pembicaraan saya dengan senior saya (Kapolrestabes Makassar) untuk membangun tugu ini,” jelasnya.
Sementara itu, Danny Pomanto sapaan akrab Walikota Makasaar mengapresiasi hadirnya tugu tersebut.
"Tugu ini sesuatu yang luar biasa. Hal yang jadi sampah jadi bernilai. Itulah hakikat kepemimpinan yang cerdas," ujarnya.
Di samping itu, bentuknya juga ikan yang bertanda mensupport Kota Makan Enak. Pula memiliki semangat Kota Rendah Karbon sebagaimana yang dicanangkan Kota Makassar.
"Maknanya ada seni, low carbon, re-use dengan semangat kota rendah karbon. Jadi ini asli ekspresi khas Makassar," ujar Danny.
(ary/asm)
Load more