Makassar, tvOnenews.com - Ratusan pedagang pusat grosir pasar butung Kota Makassar terlantar lantaran tidak bisa memasuki ke dalam kiosnya setelah aparat kepolisian Polres Pelabuhan melakukan penjagaan pengamanan eksekusi dari pengadilan negeri makassar antara KSU Bina Duta Versi Andry Yusuf sebagai termohon dengan KSU Bina Duta Versi Irwan sebagai pemohon. Kamis (1/8/2024)
" Kami meminta pedagang dan pelaku usaha dalam kawasan Pasar Butung Makassar, untuk hari ini tidak melaksanakan aktivitas seperti biasa untuk menjaga keamanan dan kenyamanan," ujar Dewan Pengawas KSU Bina Duta Asri
Para pedagang di Pasar Butung menyusuri kios mereka yang tertutup.
Ini dilakukan akibat adanya eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar untuk menduduki ruangan kantor pengelola pusat grosir pasar butung kota makassar.
Seluruh pedagang pasar tidak berjualan dan sebagian pedagang pun protes adanya eksekusi tersebut dengan meneriaki pihak termohon yang melakukan pengrusakan di tempat jualan yang diduga sebagai satu tembok dengan ruangan pengelola pasar butung tersebut.
"Hari ini telah dilaksanakan oleh pihak pengadilan negeri makassar pembacaan eksekusi yang dimenangkan oleh pihak pemohon dari Haji Irwan dan kawan-kawan melawan termohon Andry Yusuf bersama kawan-kawan dengan nomor 14 EKS/ 2023/PN Mks Jo. Nomor 83/Pdt.G/2019/PN Mksr Tanggal 27 JUni 2024.
Halaman Selanjutnya :
Putusan Eksekusi yang berlangsung sebenarnya di bulan desember 2022 baru kali ini eksekusi dilaksanakan oleh pihak pengadilan negeri makassar, bahwa ini menandakan pengurusan dari andry yusuf dan kawan-kawan gugur sendirinya dan berhak yang mengelola pusat grosir pasar butung di kelola oleh pihak Haji Irwan dan kawan-kawan.
Load more