Kabupaten Gorontalo - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberhentikan secara tidak hormat kepada tiga anggota Polri yang melanggar kode etik. Salah satu dari ketiga polisi itu dipecat karena terlibat kasus investasi bodong di Provinsi Gorontalo, Rabu (19/1/2022).
Akhmad mengatakan, pemberhentian secara tidak terhormat ini diberikan kepada tiga anggota kepolisian Polda Gorontalo atas pelanggaran ketidakdisiplinan dari masing-masing anggota.
“Tiga personel ini diberhentikan atas dasar ketidakdisiplinan kehadiran selama 30 hari berturut-turut, bahkan ada yang sampai enam bulan tidak melaksanakan tugasnya,” ungkap Kapolda Gorontalo.
Lebih lanjut Akhmad mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tiga personel tersebut sangat merugikan negara mengingat masih menerima kompensasi gaji sehingga institusi menuntut untuk dikembalikan.
“Tentu ini diharapkan akan menjadi contoh bagi anggota lain dan juga secara tidak langsung negara dirugikan karena mereka masih menerima kompensasi gaji,” tuturnya.
Nama-nama personel kepolisian yang diberhentikan secara tidak hormat yaitu, Brigadir Sumarlin Maksum, Briptu Ratno Saputra, dan yang terakhir Bripka Ariyanto Kadir Yusuf.
Masing-masing personel kepolisian itu diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor Kep/319/XII/2021, Kep/320/XII/2021, Kep/321/XII/2021 atas dugaan pelanggaran kedisiplinan dalam kehadiran.
Dari ketiga nama tersebut ada satu orang yang merupakan owner dari perusahaan trading FX Family yang dalam beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Pohuwato.
“Salah satunya terlibat dalam tindak pidana perdagangan, tindak pidana penipuan dan penggelapan, kemudian juga tindak pidana perbankan, dan tindak pidana pencucian uang atau yang dikenal di masyarakat sebagai kriminal investasi bodong," tutup Akhmad (Kadek Sugiarta/act)
Load more