Mamuju, tvOnenews.com - Terpidana kasus
korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara, yaitu mantan Kadis Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar),
Jalaluddin Duka, mendapat
remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79.
"Pemberian remisi ini diberikan berdasarkan Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2002 tentang pemasyarakatan, dimana semua warga binaan yng memenuhi syarat diberikan pengurangan masa tahanan," ungkap Kepala Rutan Kelas II B Mamuju, Endus Santoso, yang dihubungi wartawan via telepon.
Endus, menambahkan, remisi yang diterima oleh Jalaluddin Duka, pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
"Mantan Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi, terpidana korupsi 4 tahun, juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana selama 1 bulan," jelas Endus.
Load more