Lanjutnya, anggaran perjalanan dinas fiktif ini totalnya mencapai 4 miliar rupiah. Perjalanan dinas yang diduga fiktif tersebut pada tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 lalu.
"Penyidik saat ini sudah memegang dua alat bukti. Saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka karena penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara," jelasnya.
Untuk mengungkap kasus dugaan perjalanan dinas fiktif ini, lanjut Antonius, pihak penyidik Pidsus Kejari Mamuju akan memanggil semua anggota DPRD Mamuju.
Halaman Selanjutnya :
"Saat ini kami baru memanggil tiga orang anggota DPRD Mamuju ke tiganya dipanggil kapasitasnya sebagai saksi. Dalam kasus ini unsur pimpinan juga akan dipanggil oleh penyidik, sebelum dipanggil penyidik akan minta petunjuk dari pimpinan," tuturnya. (gki/frd)
Load more