Makassar, tvOnenews.com - Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda setelah melakukan tabrak lari. Korban saat ini kritis akibat perbuatan pelaku. Tabrak lari tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan beredar luas di masyarakat.
Dalam video tersebut korban yang tengah mendorong becaknya tiba-tiba ditabrak oleh pelaku. Korban saat itu langsung tidak sadarkan diri. Bukannya menolong, usai menabrak korbannya pelaku yangdiketahui bernama Muhammad Amin (22) langsung mengambil motornya dan kabur meninggalkan korban dalam keadaan pingsan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi saat pelaku baru pulang dari pesta minuman keras, pada Selasa (20/8/2024) dini hari.
"Pelaku baru pulang dari tempat hiburan malam," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Rabu (21/8/2024).
Mokhammad Ngajib menjelaskan, dalam kondisi mabuk usai dari tempat hiburan malam, pelaku kemudian pulang melalui Jalan Arif Rate. Di saat bersamaan seorang pemulung dengan gerobaknya tengah berjalan pelan di pinggir jalan.
"Pada saat mengendarai sepeda motor menggunakan handphone kemudian menabrak seorang yang membawa gerobak," ungkapnya.
Setelah menabrak pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Akibat tabrakan yang dilakukan korban hingga saat ini masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri.
"Kondisi korban saat ini masih belum sadar. Korban mengalami luka di bagian kepala, muka, maupun kepala bagian belakang dan dipunggung," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan kurang dari 12 jam Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku tabrak lari itu.
"Tidak lebih dari 12 jam, berkat kerjasama yang baik dan ini keberhasilan dari Tim Jatanras untuk mencari pelaku yang menabrak dan ditangkap," jelasnya.
Dalam proses pelariannya, pelaku mencoba menipu pihak kepolisian dengan mengubah warna sepeda motor miliknya. Di mana saat menabrak motor itu berwarna putih namun diubah menjadi warna hitam.
Saat ini pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(ary/asm)
Load more