Makassar, tvOnenews.com - Ribuan Mahasiswa se kota Makassar hari ini melakukan aksi unjuk rasa menolak keputusan Badan Legislasi DPR yang menyepakati revisi Undang-undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna yang akan ditawarkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari tersebut berisi aturan yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.
Para mahasiswa menggelar unjuk rasa dengan memadati fly over lalu bergerak mengepung kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kami akan terus berada di gedung dprd sulsel ini hingga seluruh fraksi di dprd sulsel ini menemui kami di halaman dprd sulsel," kata Mahasiswa saat orasi, Kamis (22/8/2024).
Unjuk rasa yang digelar di kantor DPRD Sulawesi Selatan ini sempat diwarnai kericuhan saat para pengunjuk rasa memaksa untuk masuk ke dalam kantor DPRD.
Setelah sempat ricuh, mahasiswa kemudian berhasil masuk dan menduduki kantor DPRD. Secara bergantian sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus saling bergantian berorasi menolak tegas RUU pilkada. Mereka mendesak untuk bertemu dengan ketua DPRD dan meminta anggota DPRD secara kelembagaan bersama dengan para mahasiswa menolak keputusan Badan Legislatif (Baleg DPR RI).
Tak berselang lama salah satu anggota dewan Dprd sulsel keluar untuk menemui pengunjuk rasa. Namun kedatangan Anggota dewan tersebut pun tak dihiraukan pengunjuk rasa, lantaran pengunjuk rasa menuntut seluruh fraksi namun hanya satu anggota dewan yang menemui para demonstran.
Load more