Mamuju, tvOnenews.com - Usut kasus dugaan
korupsi kredit macet di
Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar (Polman) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 26 milyar, penyidik Kejati Sulbar kini telah memeriksa 20 orang saksi.
"Dalam.waktu satu minggu atau dua minggu kedepan pihak penyidik Pidsus Kejati Sulbar, akan menetapkan tersangka terhadap dugaan kredit macet di Bank Sulselbar, Cabang Polman. Saat ini penyidik sudah memeriksa 2p orang saksi," ungkap Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, usai menggelar kegiatan peringatan Hari Kejaksaan yang ke 79, Senin (2/9/2024), di Kantor Kejati di Mamuju.
Andi Darmawangsa, menambahkan, penyidikan kredit macet tersebut karean pemberian kredit KI dan KMK ke pada nasabah tidak sesuai dengan prosedur.
"Kredit yang di salurkan dengan proses tidak sesui prosedur tersebut akhirnya macet," jelas Andi Darmawangsa pada wartawan.
Load more