Usai melakukan komplain, akhirnya perawat melakukan penanganan dengan mencoba memasang infus ke sang bayi. Namun Karena mengalami kesulitan untuk memasangkan infus, yang menurut keterangan medis, menjadi alasan utama untuk melakukan operasi.
"Sempat mau di infus, tapi kata perawatnya kesulitanki untuk memasang infus di tangan anakku jadi harus dipasangi inful lewat kakinya dengan tindakan operasi," pungkas Ayah korban.
Sementara Ibu bayi, Henni Dg Ngai, mengungkap bahwa saat itu ia merasa tertekan untuk menandatangani persetujuan operasi tanpa cukup waktu untuk mempertimbangkan atau mendapatkan pendapat dari suaminya.
Akibatnya proses penanganan yang terburu-buru dan kurangnya penjelasan rinci tentang prosedur operasi menyebabkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran mendalam kepada kedua orang tua korban.
"Waktu itu saya dipaksa untuk menandatangani berkas persetujuan operasi anak saya, dan saya dipaksa secara terburu-buru hari itu juga, sampai saya merasa tertekan karena khawatir terjadi sesuatu pada anak saya ,"ungkit ibu korban.
Tidak sampai disitu, Sebelum operasi, ibu bayi juga dihadapkan pada masalah administratif terkait BPJS. Dimana terdapat denda yang harus dibayar sebelum rujukan dapat diproses.
Meskipun pihak rumah sakit menyarankan pembayaran denda di minimarket, proses ini semakin memperlambat penanganan medis.
Keluarga bayi mengklaim bahwa pembayaran denda tersebut seakan menjadi syarat utama yang harus diselesaikan sebelum langkah medis lebih lanjut dapat dilakukan.
Load more