"Karena terdesak, saya terpaksa menandatangani persetujuan operasi anak saya, karena kata pihak rumah sakit meskipun anak saya di rujuk tetap tidak akan di tangani karena terkendala denda BPJS."Ungkapnya.
Singkatnya, setelah operasi, bayi Natalia dibawa ke ruang ICU, di mana ibu bayi mengaku tidak diperbolehkan melihat anaknya segera setelah operasi. Meskipun diberi tahu bahwa operasi berjalan lancar, ibu sang bayi tidak diberikan kesempatan untuk melihat atau memantau kondisi anaknya secara langsung.
"Saya sempat melihat sekilas saat di ruang operasi adanya perubahan warna pada tubuh bayi saya yang diduga akibat obat atau infus," ungkapnya.
"Pasca operasi Hari Rabu 28 Agustus 2024 sore, beberapa saat kemudian saya diberitahu bahwa Natalia anak saya telah meninggal dunia," tutur orang tua bayi sembari meneteskan air mata.
Dalam kejadian ini, Keluhan kedua orang tua korban menggarisbawahi beberapa isu serius dalam pelayanan rumah sakit, antara lain.
Keluarga merasa bahwa mereka tidak diberikan penjelasan yang memadai mengenai prosedur medis yang dilakukan, terutama terkait operasi. Ketiadaan informasi yang jelas mengenai risiko dan langkah-langkah yang akan diambil menciptakan kebingungan dan ketidakpastian.
Kemudian penanganan administratif yang menghambat dimana denda BPJS yang harus dibayar sebelum rujukan diurus dipandang sebagai hambatan yang tidak seharusnya mempengaruhi penanganan medis, terutama dalam situasi darurat.
Tidak hanya itu, orang tua bayi juga mengkritisi kualitas penanganan medis Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dimana Terdapat kritik mengenai penanganan medis yang dianggap tidak memadai, termasuk penanganan infus dan tindakan operasi yang seharusnya tidak perlu jika penanganan awal lebih efektif.
Load more