Sementara itu, untuk pelaku FM akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Untuk diketahui, korban yang bernama Abidin tersebut dianiaya oleh sejumlah orang saat dirinya menjadi penumpang dan hendak menyebrang di Pelabuhan Ferry Amolengu, Kabupaten Konawe Selatan, pada 24 November 2021 lalu.
Abidin merupakan seorang guru yang juga sebagai mantan kepala sekolah SMK di Buton Selatan yang dianiaya ketika sedang melakukan protes pungutan liar (pungli). Saat itu ia tak ingin memberikan uang kepada oknum-oknum yang melakukan pungli di lokasi tersebut. Vidio pengeroyokan itupun sempat viral di media sosial.
Load more