Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – Setelah menjadi buronan polisi selama 2 bulan, seorang pria berinisial FM pelaku penganiayaan seorang guru akhirnya diringkus oleh Anggota Satreskrim Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Henryanto saat dikonfirmasi membenarkan aksi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Tim Tiger 2002 Polres Konsel bersama personil unit Reskrim Polsek Kolono pada beberapa waktu lalu.
"Betul, 1 orang pelaku sudah kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konsel. Sedangkan yang 1 orangnya melarikan diri saat akan ditangkap," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (24/1).
Ada 2 orang yang menjadi target polisi, salah satu pelaku Inisial FM langsung ditangkap tetapi 1 pelaku lainnya inisial ML berhasil meloloskan diri.
Henryanto menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengejar pelaku yang melarikan diri itu.
Sementara itu, untuk pelaku FM akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Untuk diketahui, korban yang bernama Abidin tersebut dianiaya oleh sejumlah orang saat dirinya menjadi penumpang dan hendak menyebrang di Pelabuhan Ferry Amolengu, Kabupaten Konawe Selatan, pada 24 November 2021 lalu.
Abidin merupakan seorang guru yang juga sebagai mantan kepala sekolah SMK di Buton Selatan yang dianiaya ketika sedang melakukan protes pungutan liar (pungli). Saat itu ia tak ingin memberikan uang kepada oknum-oknum yang melakukan pungli di lokasi tersebut. Vidio pengeroyokan itupun sempat viral di media sosial.
(Erdika Mukdir / ASM)
Load more