Sementara dai keterangan HR diketahui bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari Sibolga, Sumatera Utara, dan bertugas menyelundupkannya melalui jalur darat dan laut hingga tiba di Sulawesi Utara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencakup 12 paket besar sabu, 4 paket sedang, dan beberapa paket kecil lainnya. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 70 gram sabu,” terang Wakapolres.
Menurut pengakuan tersangka HR, bahwa dirinya membeli sabu seberat 70 gram dari seorang bernama Budi di Sibolga dengan harga Rp 50 juta.tak berakhir disitu namun Barang haram ini kemudian diselundupkan melalui perjalanan darat dan laut selama seminggu hingga tiba di Bitung.
Halaman Selanjutnya :
Di Boltim, tersangka inisial HR merekrut JK untuk menjadi pengedar di wilayah Kotamobagu dengan imbalan keuntungan dan konsumsi sabu gratis.
Load more