Makassar, tvOnenews.com - Tim Opsnal Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus
Polda Sulsel melimpahkan ke Kejaksaan dua pasangan suami istri (
Pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana pencucian uang (
TPPU), dari hasil
penipuan online dengan nilai transaksi sebesar Rp 4,6 Milyar, Kamis (5/9/2024).
Pelimpahan di pimpin Ipda Mohkhammad Rukin, dengan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti yang disita diantaranya Ruko, sejumlah motor dan mobil Honda CR-V, Toyota Fortuner, serta 2 unit mobil berbagi merek ke Kejari Sidrap.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta, menerangkan pelaku awalnya menawarkan Iphone 14 Pro Max dengan harga murah, melalui Instagram. Selain itu pelaku juga menawarkan grosir daster bermerek, melalui akun @pajamas.clotes dan, @womens.clotes_ dengan kepada korbannya.
"Empat pelaku ini sudah ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial AA usai 25 tahun, MS usia 25 tahun, AE usia 29 tahun dan MS usia 26 tahun. Sindikat ini sudah lama beraksi," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf, saat di konfirmasi Jumat (15/12/2023).
Load more