Dua pasangan suami istri tersebut berinisial A-a (25), M-s (25), A-e (29), Dan M (26), di tangkap dirumahnya di Kecamatan Tanru Tedong, Sidrap, Sulsel.
"Jadi mereka ini tawarkan berbagai baranglah di media sosial," ujarnya.
Saat korban tergiur dengan harga miring, korbannya kemudian mentransfer uang tersebut, namun bukannya barang yang datang, pelaku beralasan bahwa terjadi kesalahan transfer.
Halaman Selanjutnya :
Kombes Helmi menjelaskan, Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri, tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data transaksi pelaku. Yang dimana hasilnya pelaku meraup keuntungan sebesar Rp. 4,6 milyar.
Load more