Pinrang, Sulawesi Selatan tvOne
Diduga akibat syok dan kaget karena ditetapkan tersangka, seorang kepala desa di kabupaten Pinrang jatuh pingsan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewi Yanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.
Kepala Kejari Pinrang Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya mengatakan tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai tahun 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan kurang lebih sebesar 400 juta rupiah.
"Dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020 semua kegiatan itu dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta", kata Agus Khairuddin Senin 24 Januari 2022.
Motif tersangka melakukan penyalagunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwintansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa.
Rencananya hari ini dilakukan penahanan namun tersangka dibawa kerumah sakit karena mengalami syok saat hendak dibawa ke rumah tahanan.
Kuasa Hukum tersangka Aldin membenarkan kliennya sudah ditetapkan tersangka. Namun ia meminta pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.
"Kami meminta kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan, tanpa ada surat keterangan dari dokter," tegasnya.
Atas perbuatan tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.
Diketahui Desa Wiringtasi mendapatkan anggaran untuk tahun 2019 anggaran dana desa sebanyak Rp.880 juta dan dana desa Rp.1,08 miliar, sementara di tahun 2020 anggaran yang dikelola untuk anggaran dana desa Rp.1,06 miliar dan dana desa Rp.1,13 miliar. (Rusli Djafaar/Jeg)
Load more