Sementara Usai pelaku diamankan, Saat ini pelaku telah di tahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, bahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 Jounto 55 subsider 354 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (rku/frd)
Load more