Maros, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil tes kesehatan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Suhartina Bohari, tidak memenuhi syarat TMS. KPU Maros pun memberi waktu pasangan petahana ini untuk menganti wakil.
"Bakal calon bupati memenuhi syarat dan bakal pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat atau TMS,” ujar Jumaedi, Ketua KPU Maros, Sabtu, (7/9/2024).
Ketua KPH maris menerangkan, pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait alasan Suhartina dinyatakan TMS.
“Kami tidak bisa memberikan rincian dan detailnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPU Maros meminta agar tim pasangan calon segera melakukan penggantian bakal calon wakil bupati dalam waktu tiga hari sejak berita acara hasil verifikasi diberikan.
“Kami telah menyampaikan kepada tim untuk melakukan pengajuan penggantian calon dengan batas 3 hari sejak BA hasil verifikasi tersebut diberikan,” imbuhnya.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada bakal calon wakil bupati yang diusulkan, maka pasangan calon akan dinyatakan gugur.
Sementara itu kuasa hukum Wabup Maros, Andi Azis Maskur, menjelaskan pihaknya belum mengetahui pasti penyebab TMS dari 20 item pada tes kesehatan yang dilakukan di RSP Unhas "Disebut TMS yang menggagalkan. KPU tidak menjelaskan TMSnya dari Suhartina Bohari juga bingung apa yang menjadi TMS," jelasnya.
(wsn/asm)
Load more