"Kami sudah bacakan apa yang menjadi pokok praperadilan dari klien kami ibu Hj. Lilis Suryani Damis, pada intinya pada waktu dilaksanakan putusan praperadilan tanggal 7 Agustus 2024, cuman lima menit aja ditangan dari pada klien kami," jelas Paparang.
"Pada saat itu juga bertempat di Ditreskrimsus Polda Sulut langsung di kantor itu dilakukan penyitaan kembali dasarnya adalah laporan polisi yang dibuat tanggal 6 Agustus 2024 dan sprin sidik tanggal 6 Agustus, sedangkan pada waktu itu belum dilaksanakan sepenuhnya amar putusan hakim Praperadilan nomor 7," sambungnya.
Paparang menjelaskan, penyitaan barang bukti tidak boleh dilakukan karena klien nya saat itu tidak melakukan tindak pidana atau tidak pada posisi tertangkap tangan.
"Nah dihubungkan dengan lokus tempus terjadinya tindak pidana, klien kami ibu Hj. Lilis pada waktu itu sedang tidak melakukan tindak pidana dan atau posisi barang tidak tertangkap tangan, keadaan ini yang diprotes oleh asisten saya dan pak Hanafi tapi gak di gubris," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya :
Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Sulut diduga tidak mematuhi putusan hakim praperadilan yang memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti emas kepada Hj. Lilis Suryani Damis.
Load more