"Oleh karena itu kami mengajukan proses praperadilan sebagai saluran hukum untuk mengajukan keberatan. Ini sama-sama kita kontrol dari media, teman-teman sebagai kontrol sehingga ini berjalan secara baik," tuturnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulut, kombes Pol Ganda Saragih saat dikonfirmasi langsung di Mapolda Sulut mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan seluruh wewenang untuk memberikan keterangan atas persidangan tersebut kepada Kabid humas yang saat ini masih berada di luar kota.
"Jangan sampai salah, nanti Kabid humas yang jelaskan," singkatnya saat ditemui wartawan di Mapolda Sulut, Senin (09/09) Sore.
Diketahui kasus ini bermula saat tim Ditreskrimsus Polda Sulut menangkap tiga orang tersangka serta barang bukti emas 19 batangan seberat 18,73 kilogram di Bandara Sam Ratulangi, Manado yang hendak di bawa ke Surabaya, Selasa 23 April 2024 lalu.
Halaman Selanjutnya :
Ketiganya langsung diproses dan ditahan selama dua bulan. Emas ditahan untuk dijadikan barang bukti, mereka dijerat dengan pasal 161 undang-undang tentang minerba.
Load more