Mamuju, tvOnenews.com - Kasus dugaan
pemerasan yang dilakukan oleh
oknum jaksa di Kejakasaan Negeri (Kejari) Polman terhadap terdakwa seorang terdakwa
kasus Narkoba yang di sidangkan di Pengadilan Negri (PN) Polewali Mandar (Polman) inisial D yang dilaporkan di Kejari Sulbar di Mamuju, berakhir
damai.
"Sudah kami selesaikan dengan cara kekeluargaan, permintaan pihak keluarga dari terdakwa sudah dipenuhi. Kemarin itu ada miskomunikasi saja," ungkap Hasri Jack pengacara terdakwa yang juga kerabat dekat, saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Selasa (10/9/2024).
Hasri Jack, menambahkan, kasus itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan antara pihak keluarga dan pihak
Kejari Polman.
"Persoalan yang terjadi hanya masalah mis komunikasi dengan pihak jaksa yang dimaksud," jelasnya.
Menurut Hasri, semua persoalan yang terjadi sudah dikomunikasikan dengan baik dengan pihak jaksa sehingga sudah ada jalan baik yang ditempuh.
"Awalnya memang ada mis informasi, kami dari pihak keluarga sepakat untuk menempuh jalur damai," pungkasnya.
Sebelumnya, Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap terdakwa bernama Daing di kasus narkotika.
Diduga oknum jaksa i ini telah melakukan pemerasan terhadap seorang terdakwa dengan nilai uang Rp 50 juta.Uang itu diminta dengan tujuan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Laporan itu sudah dilayangkan oleh keluarga terdakwa bernama Hasri di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, pada Senin (9/9/2024).
Laporan tersebut diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan (Silapen) Kejati Sulbar.
Keluarga terdakwa, Hasri mengatakan awalnya terdakwa D ditangkap oleh anggota polisi dari Polda Sulbar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Jadi awalnya terdakwa ini ditangkap di Pinrang saat itu ada lima tersangka, nah saya konsen (bantu) Daing karena ada hubungan keluarga," ungkap Jack saat ditemui wartawan, Senin (9/9/2024).(gki/frd)
Load more