Makassar, tvOnenews.com - Seorang remaja yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART) di Kota Makassar ditangkap setelah membuat laporan palsu terkait rudapaksa dan perampokan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan bahwa remaja tersebut ditangkap setelah melaporkan pemerkosaan dan perampokan terhadap dirinya saat berada di rumah majikannya.
"Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan pendalaman," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 September 2024.
Hanya saja katanya Devi Sujana, saat timnya melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut pihaknya menemukan kejanggalan atas laporan yang diterimanya.
"Ditemukan fakta bahwa tidak terjadi perbuatan seperti yang dilaporkan oleh pelapor tersebut," jelasnya.
Devi menjelaskan, awalnya anak atau remaja perempuan itu melaporkan bahwa dirinya diperkosa oleh seseorang kemudian membawa lari emas milik majikannya.
Barang bukti emas yang dicuri oleh ART yang membuat laporan palsu.
Beberapa barang seperti seprai yang diperlihatkan oleh remaja itu dibuat seperti noda darah untuk memuluskan akal bulusnya usai mencuri emas milik majikannya.
"Pelaku menyampaikan ada bercak darah di seprai bekas pemerkosaan," ujarnya.
Namun saat didalami oleh penyidik, pihaknya mendapatkan bahwa bercak darah tersebut dibuat oleh remaja itu dengan menggunakan lipstik.
"Dari sana kita kembangkan kemudian menemukan fakta ini adalah laporan palsu atau rekayasa pelaku," ujarnya.
Setelah mengetahui hal itu majikannya kemudian melaporkan ART itu ke pihak kepolisian, sehingga remaja itu digelandang ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, remaja itu sebelum menjalankan aksinya mematikan wifi di rumah tersebut agar majikan tidak mengetahui apa yang dilakukannya atau tidak terpantau dari jauh oleh majikanya.
Pelaku sendiri mengaku, dia melakukan itu dengan alasan untuk membeli telepon genggam. Menurutnya, dia ditawari oleh temannya telepon genggam dengan harga murah sehingga nekat melakukan aksinya itu.
Akibat perbuatannya, remaja berusia 16 tahun itu diancam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
"Ini sebagai pembelajaran ke masyarakat bahwa laporan ke polisi itu pasti akan berdampak hukum ke yang dilaporkan, atau bahkan jika laporannya itu palsu beresiko terhadap pelapor itu sendiri," jelasnya lagi.
(ary/frd)
Load more