Sinjai, tvonenews.com - Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap
IA (21), warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, yang diduga terlibat dalam
penyebaran konten pornografi. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (10/9/2024) pukul 21.00 Wita di wilayah Desa Gantarang.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diduga menyebarkan
konten pribadi mantan kekasihnya, NA (21), melalui berbagai platform media sosial. Kasus ini bermula ketika NA mengetahui bahwa konten pribadi miliknya, yang berisi video berunsur pornografi, telah disebarkan oleh pelaku melalui Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
IA juga diduga mengancam NA, mengatakan akan menyebarkan video tersebut kepada teman-temannya jika NA menolak bertemu dengannya. Merasa terancam dan dipermalukan, NA melaporkan IA kepada pihak kepolisian setempat.
Menerima laporan warga Sat Reskrim Polres Sinjai langsung melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi lokasi dan keberadaan pelaku.
Tim Resmob Polres Sinjai dan Kanit Provos Polsek Sinjai Tengah, berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Dusun Barue, Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, IA mengakui perbuatannya. Ia mengaku merasa sakit hati terhadap korban sehingga mengirim video porno korban ke teman-temannya lewat akun facebook dan akun instagram.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan terduga pelaku menyebarkan konten pribadi milik mantan kekasihnya melalui media sosial.
“IA menyebarkan konten pribadi NA yang berisi unsur pornografi Facebook, Instagram, dan WhatsApp,” kata Andi Rahmatullah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024).
Teman dekat NA, STR (23) melihat postingan IA di medsos, kemudian memberitahukan ke korban.
Tak hanya menyebarkan konten pornografi milik mantan kekasihnya, IA juga diduga melakukan ancaman kepada korban.
“Terduga pelaku juga mengancam akan menyebarkan video korban kepada teman- temannya jika korban menolak untuk bertemu dengannya,” ujar Andi Rahmatullah.
Selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti penting berupa satu unit ponsel bermerek Realme 9 berwarna putih.
Ponsel tersebut diyakini sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial.
Akun Facebook dan Instagram milik pelaku juga turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. (art/frd)
Load more