Maros, tvOnenews.com - Rumah Tahanan (
Rutan)
Kelas IIB Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menggelar
razia sejumlah blok hunian dan
tes urine terhadap warga binaan. Dalam razia yang dilakukan petugas menemukan banyak benda tajam seperti pisau dan cutter dari blok warga binaan.
Kepala Rutan Klas IIB Pangkep Irphan Dwi Sandjojo mengatakan razia dan penggeledahan blok hunian warga binaan dilakukan bersama TNI dan Polri. Irphan mengaku saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang di blok hunian warga binaan.
"Hari ini kita laksanakan penggeledahan blok hunian beserta tes urine Rutan Pangkep bersinergi dengan aparat TNI/Polri. Di sini ada beberapa barang-barang yang dilarang dan berhasil kita amankan," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (13/9/2024)..
Dari hasil penggeledahan, kata Irphan, ditemukan sejumlah senjata tajam seperti pisau, cutter, dan alat cukur. Tak hanya itu, petugas juga menemukan korek api, tali, dan juga botol kaca yang dilarang keberadaannya di dalam ruang tahanan.
"Ada
sajam, pisau rakitan, cutter, dan benda-benda logam yang memang dilarang karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, seperti korek api, botol parfum dari kaca, semacam tali, dan alat cukur," ungkapnya.
Irphan mengaku akan mendalami kepemilikan sajam yang ditemukan di dalam blok hunian warga binaan. Meski demikian, dirinya menduga sajam yang ditemukan di blok hunian warga binaan berasal dari banker kerajinan pembuatan tudung saji.
"Tentunya kami akan mendalami kepemilikan sajam ini. Kami memang punya banker kerajinan pembuatan tudung saji dari bahan lidi. Mana tahu berasal dari situ dan mungkin ke bawa di dalam kamar (blok hunian). Nanti kita dalami dulu terkait sajam ini," tegasnya.
Selain melakukan penggeledahan blok hunian, petugas juga melakukan tes urine terhadap 17 orang warga binaan secara acak. Hasilnya, semua warga binaan yang ikut tes urine dinyatakan negatif.
"Kemudian kami lakukan tes urine secara acak kepada 17 warga binaan. Dan alhamdulillah hasilnya negatif semua," ungkapnya. (wsn/frd)
Load more