Gowa, tvOnenews.com - Terkait laporan Hasraeni (26), korban penipuan calo CPNS, warga Dusun Pajagalung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang laporannya hampir 2 tahun di polres Gowa mandek, kini menemukan fakta baru.
"Waktu hari Jumat saya ketemu penyidik dan Kanit di unit tipiter, disitu saya pertanyakan soal perkembangan laporanku yang tahun 2022 terus penyidik perlihatkan laporan baru bukan laporan dulu saya," kata Hasraeni di depan Polres Gowa, Rabu (18/9/2024).
Hasreani mengungkap, laporan yang mandet selama dua tahun tersebut diperbarui kembali dengan durasi waktu dua bulan ke depan.
"Saya juga tanya itu penyidik, berapa lama lagi waktunya laporanku yang baru di buat? Terus penyidik bilang 2 bulan waktunya," katanya.
"Waktu saya bilang percuma laporanku 2 tahun ini, penyidik bilang jangan selalu bilang begitu di hadapanku, lansung saya disuruh menghadap saja ke Kasat Reskrim," sambungnya.
Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya di polres Gowa, Hasraeni sempat meminta Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di penyidik pada Jumat 13 September 2024 lalu, namun hingga Selasa 17 September 2024, penyidik belum mengirimkannya.
"Penyidik hanya na janji ka saja. Begitulah selama ini, 2 tahun laporanku saya pertanyakan terus perkembangannya, tapi penyidik hanya janji-janji saja sampai sekarang," katanya.
Hasriani juga menyayangkan bagaimana orang yang menipunya masih dapat beraktvitas seperti biasa di luar sana.
Hasriani mengaku lelah berjuang mencari keadilan selama 2 tahun, melihat pihak kepolisian Polres Gowa yang menangani perkaranya tidak ada kejelasan.
"Saya betul-betul sangat kecewa dengan tindakan dan langkah yang di ambil polres gowa dalam menangani kasus ini sehingga saya korban penipuan calo CPNS di biarkan begitu saja tanpa ada proses hukum yg berlnjut. Saya harap semoga tidak ada lg korban selanjutnya untuk kasus ini," tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Roenal Simanjuntak di konfirmasi via WhatsApp hanya menyampaikan pesan singkat.
"Saya Cek dulu ya, Mohon Waktu," balas AKBP Roenal Simanjuntak dengan singkat.
Sebelumnya, Hasraeni telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polres Gowa pada 21 Oktober 2022.
Ia melaporkan seorang wanita bernama Hasna Daeng Bau warga Manggarupi, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, yang menipu dirinya senilai Rp 50 juta dengan iming-iming bisa meloloskan dirinya dalam penerimaan CPNS tahun 2020 lalu. (Itg/frd)
Load more