Makassar, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan 4 tersangka kasus
dugaan penggelapan total senilai Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (
UMI) Makassar. Dua tersangka diantaranya merupakan
rektor dan
mantan rektor UMI.
"Hari ini dari penyidik Reskrimum menetapkan emapt orang tersangka, ada empat macam kasusnya," ujar AKBP Nasaruddin, Kasi Penmas
Polda Sulsel, kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Ke empat tersangka yakni, SR (Rektor), BM (mantan Rektor), HA, dan MIW, yang bekerja di lingkup Yayasan UMI.
"Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor," ujarnya.
Load more