LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku pemerkosaan anak 11 tahun, berinisial E-S (19) di Mapolres Maros, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • wawan setyawan

Laporan Sempat Ditolak Polres Maros, 2 Pelaku Pemerkosa Diringkus

Satreskrim Polres Maros meringkus 2 pelaku pemerkosaan remaja asal Kabupaten Gowa berinisial C (11). Keduanya merupakan teman dari paman korban.

Kamis, 26 September 2024 - 14:50 WIB

Maros, tvOnenews.com -  Setelah sempat laporannya ditolak, Satreskrim Polres Maros meringkus 2 pelaku pemerkosaan remaja asal Kabupaten Gowa berinisial C (11). Keduanya merupakan teman dari paman korban.
 
"Klrban awalnya dijemput untuk diperkebalkan kepada kedua pelaku yakni ES (19) dan S alias Bolong (14), di Desa Pucak," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aidtya Pandu, kepada wartawan, Rabu (25/9/2024). 
 
Kedua pelaku diringkus di dua lokasi berbeda di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada Minggu (22/9). 
 
Aditya menerangkan korban dijmput oleh tantenya berinisial V, bersama kekasihnya dari Kabupaten Gowa menuju Desa Pucak, Kabupaten Maros, Sabtu (14/9). Setelah sampai di Pucak, pacar V menghunungi ES, dan datang bersama S alias bolon. Dan mengajak korban untuk jalan-jalan dengan berboncengan tiga. 
 
"Setelah di hutan mereka singgah dipinggir jalan untuk ngobrol. Sesampainya di TKP pelaku kemudian melakukan aksinya dengan persetubuhan terhadap korban secara bergantian," ujarnya. 
 
Aditya menjelaskan, terkait laporan korban yang terkendala lantaran tidak adanya identitas atau KTP korban dan orang tuanya untuk dilakukan proses administrasi dan visum. 
 
Meski demikian menurutnya, Kepolisian tetap melakukan proses penyidikan terhadap laporan tersebut. 
 
"Tidka memiliki identitas untuk dilakukan visum, jadi kita arahkan untuk membuat di Dukcapil. Meski demikian kasusnya tetap di tangani di Reskrim karena itu sudah tugas Kepolisian," jelasnya.
 
Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (wsn/)
 
 
 
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Amankan Jalur Pipa Distribusi BBM, Pertamina Patra Niaga Tandatangani PKST dengan Pangdam V Brawijaya

Amankan Jalur Pipa Distribusi BBM, Pertamina Patra Niaga Tandatangani PKST dengan Pangdam V Brawijaya

percepat dan efisiensi jalur distribusi BBM, Pertamina Patra Niaga menggunakan jaringan pipa distribusi yang berada di tempat yang aman secara aspek safety.
Buya Yahya Beri Penjelasan soal Kasih Sayang Ayah ke Anak Perempuan, Apakah Boleh Peluk dan Cium dalam Islam?....

Buya Yahya Beri Penjelasan soal Kasih Sayang Ayah ke Anak Perempuan, Apakah Boleh Peluk dan Cium dalam Islam?....

Sebagai orang tua perilaku peluk dan cium anak menjadi hal wajar tapi masih pro-kontra. Bagaimana anak sudah remaja?, Menurut islam? ini kata Ustaz Buya Yahya..
Terlibat Judi Togel, Pegawai Swasta di Bantul Dicokok Polisi

Terlibat Judi Togel, Pegawai Swasta di Bantul Dicokok Polisi

Aparat kepolisian mengamankan seorang pegawai swasta inisial YB (43), warga Dusun Cangkring, Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul usai ketahuan terlibat tindak pidana perjudian online
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumbar

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumbar

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar diduga ditembak oleh Kabag Ops Polres Selatan, kejadian penembakan itu terjadi pada Jumat (22/11/2024)
Dugaan Tak Netral, DPR RI Bakal Panggil Komisioner KPU dan Bawaslu  Jember

Dugaan Tak Netral, DPR RI Bakal Panggil Komisioner KPU dan Bawaslu Jember

DPR RI bakal memanggil penyelengara Pilkada, mulai dari KPU dan Bawsaslu Jember seiring adanya dugaan ketidaknetran penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Selengkapnya
Viral