LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku pemerkosaan anak 11 tahun, berinisial E-S (19) di Mapolres Maros, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • wawan setyawan

Laporan Sempat Ditolak Polres Maros, 2 Pelaku Pemerkosa Diringkus

Satreskrim Polres Maros meringkus 2 pelaku pemerkosaan remaja asal Kabupaten Gowa berinisial C (11). Keduanya merupakan teman dari paman korban.

Kamis, 26 September 2024 - 14:50 WIB

Maros, tvOnenews.com -  Setelah sempat laporannya ditolak, Satreskrim Polres Maros meringkus 2 pelaku pemerkosaan remaja asal Kabupaten Gowa berinisial C (11). Keduanya merupakan teman dari paman korban.
 
"Klrban awalnya dijemput untuk diperkebalkan kepada kedua pelaku yakni ES (19) dan S alias Bolong (14), di Desa Pucak," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aidtya Pandu, kepada wartawan, Rabu (25/9/2024). 
 
Kedua pelaku diringkus di dua lokasi berbeda di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada Minggu (22/9). 
 
Aditya menerangkan korban dijmput oleh tantenya berinisial V, bersama kekasihnya dari Kabupaten Gowa menuju Desa Pucak, Kabupaten Maros, Sabtu (14/9). Setelah sampai di Pucak, pacar V menghunungi ES, dan datang bersama S alias bolon. Dan mengajak korban untuk jalan-jalan dengan berboncengan tiga. 
 
"Setelah di hutan mereka singgah dipinggir jalan untuk ngobrol. Sesampainya di TKP pelaku kemudian melakukan aksinya dengan persetubuhan terhadap korban secara bergantian," ujarnya. 
 
Aditya menjelaskan, terkait laporan korban yang terkendala lantaran tidak adanya identitas atau KTP korban dan orang tuanya untuk dilakukan proses administrasi dan visum. 
 
Meski demikian menurutnya, Kepolisian tetap melakukan proses penyidikan terhadap laporan tersebut. 
 
"Tidka memiliki identitas untuk dilakukan visum, jadi kita arahkan untuk membuat di Dukcapil. Meski demikian kasusnya tetap di tangani di Reskrim karena itu sudah tugas Kepolisian," jelasnya.
 
Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (wsn/)
 
 
 
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Penyebab Maldini Pali Menghilang dari Hadapan Publik Selama Dua Tahun Terakhir Terungkap, Eks Wonderkid Timnas Indonesia Ternyata …

Penyebab Maldini Pali Menghilang dari Hadapan Publik Selama Dua Tahun Terakhir Terungkap, Eks Wonderkid Timnas Indonesia Ternyata …

Maldini Pali, eks wonderkid Timnas Indonesia, akhirnya muncul kembali di hadapan publik setelah menghilang selama dua tahun terakhir. Tak disangka penyebabnya..
Gaya Melatih Shin Tae-yong Tak Sebijak Alex Ferguson, Anggota DPR RI Sebut Timnas Indonesia Disebut Kehilangan...

Gaya Melatih Shin Tae-yong Tak Sebijak Alex Ferguson, Anggota DPR RI Sebut Timnas Indonesia Disebut Kehilangan...

Timnas Indonesia dapat angin segar jelang melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang menyamakan Timnas Indonesia dengan China dan menyinggung ranking FIFA hingga pemain naturalisasi Garuda eks skuad Belanda kelompok umur.
Hati-hati! Jika Lakukan Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah Ngajinya Bukan Jadi Ibadah Malah Bikin Masuk Neraka

Hati-hati! Jika Lakukan Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah Ngajinya Bukan Jadi Ibadah Malah Bikin Masuk Neraka

Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan bahwa menuntut ilmu atau ngaji bisa berbalik dari ibadah jadi sesuatu yang membuat seorang Muslim masuk neraka. Kenapakah?
AMPHURI Harap Presiden Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Haji

AMPHURI Harap Presiden Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Haji

Hubungan erat antara Presiden Prabowo Subianto dengan Kerajaan Arab Saudi dapat dioptimalkan.dengan melobi penambahan kuota haji untuk Indonesia di tahun 2025.
Miris! Bimo Aryo Tejo Selingkuh Saat Istri Umrah, Chat Mesum dengan Pelakor Bocor Bikin Netizen Geram Katanya...

Miris! Bimo Aryo Tejo Selingkuh Saat Istri Umrah, Chat Mesum dengan Pelakor Bocor Bikin Netizen Geram Katanya...

Kasus perselingkuhan Bimo Aryo Tejo suami selebgram cantik Siti Septi Ariyanti atau akrab disapa Arie Arieyanti tengah jadi sorotan publik. Isi chat mesum bocor
Trending
Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Ternyata ada salah satu pemain Timnas Indonesia yang mualaf mengaku lebih suka tinggal di Indonesia daripada Belanda. Hal ini tentu menarik pecinta bola. Simak
Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Kariernya semakin moncer di Timnas Indonesia dan Serie A bersama Venezia FC, tim nasional Belanda kini justru menyesal sudah sia-siakan talenta Jay Idzes?
Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang menyamakan Timnas Indonesia dengan China dan menyinggung ranking FIFA hingga pemain naturalisasi Garuda eks skuad Belanda kelompok umur.
Meutya Hafid Cerita Detik-detik Mencekam saat Polisi Geruduk Kementerian Komdigi Terkait Judi Online

Meutya Hafid Cerita Detik-detik Mencekam saat Polisi Geruduk Kementerian Komdigi Terkait Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menceritakan kondisi kementeriannya saat digeruduk polisi terkait kasus judi online.
Top 3 Bola: Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik, Suporter Timnas Jepang Minta Disambut, hingga Permintaan PSSI Disebut Tak Masuk Akal

Top 3 Bola: Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik, Suporter Timnas Jepang Minta Disambut, hingga Permintaan PSSI Disebut Tak Masuk Akal

Kumpulan tiga berita bola Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews.com sepanjang Selasa, 5 November 2024.
Ini Kronologi Versi Korban Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Berawal dari Pelaku...

Ini Kronologi Versi Korban Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Berawal dari Pelaku...

Kasus penganiaayan anggota Polda Maluku yakni Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga terhadap seorang sopir taksi online bernama Rizki berbuntut panjang.
Miris! Bimo Aryo Tejo Selingkuh Saat Istri Umrah, Chat Mesum dengan Pelakor Bocor Bikin Netizen Geram Katanya...

Miris! Bimo Aryo Tejo Selingkuh Saat Istri Umrah, Chat Mesum dengan Pelakor Bocor Bikin Netizen Geram Katanya...

Kasus perselingkuhan Bimo Aryo Tejo suami selebgram cantik Siti Septi Ariyanti atau akrab disapa Arie Arieyanti tengah jadi sorotan publik. Isi chat mesum bocor
Selengkapnya
Viral