Palopo, tvOnenews.com - Satu unit mobil tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi diamankan di Palopo, Sulawesi Selatan oleh Timsus dari Mabes Polri, Jumat, dini hari tadi (27/9/2024).
Mobil tangki pengangkut solar subsidi ini bertuliskan PT Zoel Global Mandiri diamankan di Jl. We Cudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
"Sekarang dibawa ke Polres Palopo," kata seorang sumber, Jumat (27/9/2024).
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, truk tangki PT Zoel Global Mandiri diduga mengangkut solar subsidi dengan tujuan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pengangkutannya diduga tidak mengantongi izin resmi dan dapat dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 Milyar.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengaku belum menerima laporan terkait penangkapan tersebut.
"Saya masih di Makassar, sedang ada kegiatan, nanti coba kami cek," kata AKP Supriadi. (has/frd).
Load more